Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, dan sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Beliau enggak mau terima kunjungan," kata dia, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat dia ingin menenangkan diri bersama keluarga," tuturnya.
"Iya betul (enggak mau dijenguk dulu), karena kecapean. Seharian dari pagi (kemarin). Kalau keluarga mungkin jenguk. Beliau berpesan kepada semua lawyer ingin istirahat dulu," kata Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
Menurut Sirra, saat ini Ahok dalam kondisi lelah setelah melewati serangkaian proses hukum, mulai dari sidang putusan, penahanan, hingga pemindahan rumah tahanan.
Ahok telah divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Usai penahanan Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur. Pengangkatan itu dilakukan agar tak terjadi kekosongan di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI.