Hal ini berbeda dengan penerimaan aduan yang diterapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama ini. Semasa aktif jadi Gubernur, Ahok selalu menerima sendiri aduan warga setiap hari.
Djarot mengatakan, dengan dibukanya beberapa pos aduan ini maka bisa menertibkan aduan-aduan yang masuk dari warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan ini akan berlaku efektif pada Jumat (12/5) mendatang. Nantinya akan disediakan meja dan kursi sesuai pos masing-masing di area pendopo. Mirip meja aduan di kantor pelayanan publik lainnya.
"Kalau sudah datang ya tetap dilayani, disesuaikan dengan ritme kerja," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djarot pun sempat menjelaskan bahwa hingga hari ini, dirinya masih berkoordinasi dengan Ahok untuk membahas kebijakan-kebijakan strategis daerah.
Kemarin Djarot ditunjuk menjadi Plt Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penunjukan ini dilakukan karena Ahok yang divonis dua tahun penjara tidak bisa lagi melaksanakan aktivitas harian sebagai gubernur.
"Berdasarkan pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Tjahjo.