"Meskipun vonis dua tahun (penjara) enggak memuaskan sejumlah pihak, tapi bersyukurlah pada Allah," kata Bachtiar di Kantor AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera pun menyatakan hal serupa. Dia menerima putusan majelis hakim yang telah melaksanakan tugasnya secara independen.
Lihat juga:GNPF-MUI Sebut Vonis Ahok Takdir Baik |
"Meskipun putusan itu tidak memenuhi ekspektasi kami, tapi kami dapat menerimanya dan menghormati sebagai suatu putusan yang final," kata Kapitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Kapitra, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Dia tidak ingin memperdebatkan putusan hakim secara serius dan berkepanjangan.
"Jumlah berapa tahun yang dibacakan tidak lah jadi domain kami, domain masyarakat dan domain kekuasaan," kata Kapitra.
Massa penentang Ahok berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Pertama hakim telah putus perkara Ahok yang berdasarkan dakwaan JPU bukan atas tuntutan JPU," kata Kapitra.
Alasan kedua, GNPF MUI menilai majelis hakim telah memberi putusan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan dan kesaksian yang menyatakan ada penodaan agama.
"Hakim melihat realitas ini dan memutuskannya berdasarkan fakta riil dan akurat berdasarkan argumentasi hukum sehingga fakta persidangan jadi valid dan akurat," lanjut Kapitra.
Ketiga, kata Kapitra, hakim telah mengambil keputusan dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Keputusan hakim tersebut dinilai Kapitra sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Alasan terakhir, Kapitra menyatakan majelis hakim telah memutus perkara secara imparsial, independen, tanpa intervensi oleh siapa pun dalam bentuk apa pun, termasuk diri majelis hakim sendiri.
Massa penentang Ahok berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)