"Gunakanlah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku. Dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Farid mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Farid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan melalui upaya hukum banding," kata dia.
Tuntutan itu disampaikan mereka saat mengggelar aksi bertajuk 'Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan' di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta, semalam.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni saat membacakan pernyataan sikap aksi solidaritas mengatakan, hakim perlu diperiksa karena ada kejanggalan dalam vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama.
"Karena putusan peradilan mengabaikan fakta persidangan, dan saksi ahli serta saksi fakta," ujar Raja.
Perkara Penodaan Agama ditangani oleh lima majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan empat hakim anggota lainnya adalah Didik Wuyanto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, serta I Wayan Wirjana.