"Ketika reformasi, kasus agama malah semakin masif. Lihat saja setelah reformasi menjadi 88," kata Peneliti Setara Institute dan Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Halili, di Jakarta kemarin.
Halili menjelaskan, mayoritas kasus penodaan agama itu diselesaikan melalui jalur persidangan. Hanya 21 kasus yang diselesaikan di luar persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan kasus divonis ringan, 47 kasus divonis sedang, lima kasus divonis berat," kata Halili.
Lihat juga:Anak Ahok: God Bless You Dad |
Menurut Halili, penodaan agama tidak melulu soal orang penistaan agama. "Menginterpretasikan pemahaman baru yang dia pelajari itu dianggap penodaan agama. Itu berpotensi memberangus perbedaan," katanya.
Halili menyebutkan, pasal itu akan menghambat demokrasi di Indonesia. Karena akan mengekang kebebasan berpendapat. Sebab, masyarakat tidak bisa sembarang mengutarakan pendapatnya, dan terpaksa tunduk dengan pandangan orang lain atau mayoritas.
Lebih lanjut Halili menjelaskan, dilihat secara konteks, beberapa kasus penodaan agama terdiri dari motif pelaporan yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, juga mengatakan, pasal penodaan agama dalam KUHP telah banyak memakan korban. Beleid tersebut juga kerap digunakan sebagai kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Karena itu, Yati mengatakan, vonis hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menjadi momentum untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pasal penodaan agama dalam revisi Undang-Undang KUHP.