Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyebut dua pasal itu bermasalah, seperti yang pernah dinyatakan Mahkamah Konstitusi. Ia berkata, ketiadaan undang-undang pidana baru menyebabkan dua pasal itu tetap berlaku hingga kini.
"Pesan eksplisit dari MK itu sesungguhnya memandatkan presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi untuk segera mengambil langkah politik mengubah UU itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan, selama ini telah muncul 50 kasus penodaan agama, di luar perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diskresi
Sementara itu, kemarin di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, kepolisian memberikan kesempatan kepada Ahok untuk berbicara kepada para pendukungnya.
Kabag Ops Korps Brimob Kombes Waris Agono menyebut institusinya mengambil diskresi agar Ahok mengimbau para pendukungnya membubarkan diri. Ahok lantas diperbolehkan berbicara dari ruang tahanan melalui handy talky.
"Diskresi kepolisian ini maksudnya supaya masyarakat yang bertahan dari pagi mengerti keadaan Pak Ahok walaupun melalui suara," kata Waris.
Para pendukung Ahok kemarin memadati Mako Brimob sejak pukul 12.00 WIB. Mereka menutut pengadilan membebaskan Ahok dari vonis bersalah.
Waris menuturkan, kepolisian lantas membuat kesepakatan dengan massa itu: jika Ahok berbicara dari ruang tahanannya, massa harus membubarkan diri.