"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa dibikin DPO," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Anggota fraksi Hanura itu membantah tak memenuhi panggilan lembaga antirasywah. Dalam dua panggilan sebelumnya Miryam mengklaim telah menyampaikan alasan pada KPK. Pada panggilan pertama, 13 April, Miryam tak hadir karena berdekatan dengan perayaan paskah, sedangkan panggilan kedua, 18 April, Miryam sakit dan meminta penjadwalan ulang.
Lihat juga:Mantan Sekjen Kemdagri Kembali Diperiksa KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terus jalan (praperadilan)," ucap Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.