Sidang praperadilan dua tersangka dari kasus yang berbeda itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/6).
"Ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan tersangka MSH. Kami juga dapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, KPK telah menyiapkan materi atas gugatan yang dilayangkan oleh dua tersangka tersebut. Argumentasi Miryam dan Syafruddin, yang tak terima atas penetapan tersangka bakal, dijawab secara tuntas oleh tim hukum KPK.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengaku telah siap dengan sidang praperadilan perdana kliennya melawan KPK. Sidang praperadilan Miryam ini sempat ditunda lantaran pihak KPK mangkir.
"Kami sudah siap. Tim kuasa hukum akan dipimpin Bu Mita," kata Aga kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/5).
Dodi mengungkapkan, ada penambahan materi gugatan dari pihaknya. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi tambahan yang bakal dimasukan dalam gugatan praperadilan ini.
"Kami sudah siapkan. Ada penambahan materi sedikit, nanti kami jelaskan," kata Dodi dihubungi terpisah oleh CNNIndonesia.com.
Miryam kini telah ditahan penyidik KPK. Miryam diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Politikus Partai Hanura itu dianggap menghambat penyidikan kasus e-KTP.
Sedangkan Syafruddin, ditetapkan tersangka selaku Kepala BPPN yang telah menerbitkan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim pemilik BDNI pada April 2004.
KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim