"Kami akan ke Bandung hari ini, semua sudah kumpul di sini. Saya akan mendampingi Ibu Sukmawati," kata Wakil Sekjen PNI Marhaenisme, Ibnu Prakoso saat dihubungi CNNINdonesia.com, Senin (15/5).
Rencananya, kata Ibnu, ratusan orang juga bergabung dalam aksi menuntut agar tersangka kasus penodaan simbol negara itu segera diproses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu mengatakan, aksi ini bukanlah aksi tandingan pasca vonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini murni digelar untuk menuntut keadilan.
Rizieq, kata Ibnu, harus mencontoh Ahok yang dengan gagah menghadapi seluruh proses hukum hingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena ucapannya mengutip Surat Al Maidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu, Jakarta, 27 September 2016.
ketika ditanya mengapa aksi ini baru digelar, Ibnu menjelaskan, bahwa proses hukum kasus penodaan agama membutuhkan waktu.
"Baru sekarang aksi, karena prosesnya lama. Ada pemeriksaan saksi-saksi. Ibu Sukmawati sudah sering diperiksa," ujar Ibnu.
Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat. Akhir Januari, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.
Selain kasus penodaan Pancasila, Rizieq juga tersangkut sejumlah kasus, seperti kasus dugaan pornografi, dan penodaan agama. Polisi rencananya akan mengeluarkan surat perintah untuk penjemputan Rizieq.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya akan menghadapi semua kasus yang menjeratnya. Kata Kapitra, kliennya taat hukum.