"Secara sistematis kami rugi karena biaya membeli barang saja sudah menghabiskan 94 persen dari total anggaran atau sekitar Rp904 miliar," ujar Yani saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5).
Yani mengatakan, proyek e-KTP merupakan proyek terbesar yang ditangani PT LEN dalam rentang waktu 2011-2013. Anggaran sebesar Rp950 miliar itu, katanya, digunakan pada pengerjaan proyek e-KTP tahap I pada tahun 2011 dan tahap II pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Indri Mardani mengatakan, lima perusahaan anggota konsorsium PNRI sempat patungan untuk pelaksanaan proyek e-KTP. Lima perusahaan tersebut yakni Perum PNRI, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthapura, termasuk PT LEN.
Tak lama kemudian pihaknya baru menerima kucuran dana dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Indri memastikan semua uang yang diterima dari Kemdagri diverifikasi terlebih dulu oleh konsultan hukum. Dia mengatakan, anggota konsorsium hanya berwenang mengirimkan data untuk kemudian dibayarkan oleh pihak Kemdagri.
Setiap pembayaran dari Kemdagri, lanjutnya, akan dipotong dua hingga tiga persen sebelum diterima di rekening konsorsium. Indri mengatakan, potongan tersebut digunakan untuk biaya manajemen bersama.
"Sepengetahuan saya potongan itu untuk biaya operasional manajemen bersama," tutur Indri.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi yang berasal dari anggota pemenang konsorsium proyek e-KTP. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pengacara Kemdagri, Mario Cornelio, yang kembali tak hadir di muka persidangan. Dalam sidang hari ini, penuntut umum masih meminta keterangan terkait perencanaan hingga pengadaan proyek e-KTP pada para saksi.