Menurut dia, permasalahan ancam mengancam seperti itu merupakan ranah dari kepolisian."Tanggapannya serahkan ke polisi saja, kalau ancaman seperti itu kita serahkan ke polisi," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Senin (15/5).
Dia menegaskan bahwa dilibatkannya polisi dalam isu tersebut untuk membuktikan bahwa ancaman seperti itu tak ada di negeri ini. Indonesia, kata Wiranto, adalah negara berdasarkan hukum sehingga pembunuhan tak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada ancaman, sebelum divonis saja ada ancaman," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Senin (15/5).
Yasonna mengaku punya bukti yang memperkuat sekaligus mengonfirmasi isu ancaman tersebut. Bukti-bukti itu di antaranya didapat dari hasil informasi intelijen. "Kami dapat informasi dari intelijen di mana-mana. (Bukti) video di Youtube pun ada," kata dia.