Sidang uji materi berjalan 8 kali, dan penggugat telah menyampaikan penjelasan akhir mengenai gugatan tersebut. Empat penggugat yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanhara Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, tak ingin lagi para penganut kepercayaan ‘tidak resmi’ mengosongkan kolom agama di KTP mereka.
Berdasarkan Pasal 61 tersebut, penganut kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah, memang hanya diizinkan mengosongkan kolom agama dalam e-KTP. Atau jika tidak mau dikosongkan, mereka harus rela mengisinya dengan agama yang dibolehkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika MK mengabulkan uji materi, penganut kepercayaan di Indonesia dapat memasukkan keyakinan masing-masing tanpa harus 'menumpang' ke agama tertentu untuk dicantumkan pada e-KTP.
"Ada tuntutan bagi warga negara untuk memasukkan kepercayaan ke dalam KTP sebenarnya terkait aksesbilitas terhadap pelayanan publik, yang selama ini terdikotomis untuk muslim-non muslim," kata Wasisto kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/5).
Menurut Wasis, idealnya tidak ada lagi kolom agama dalam e-KTP. Karena agama merupakan pilihan pribadi dan tidak perlu masuk dalam ranah publik.
"Karena mereka sebenarnya butuh akses barang publik. Negara kita adalah negara berketuhanan dan bukan negara agama," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati. Mada menilai pemerintah wajib memfasilitasi keberadaan kolom agama untuk kepercayaan lokal pada e-KTP.
Mada yakin selama ini banyak penganut kepercayaan yang terpaksa memilih satu dari enam agama diakui untuk ditulis dalam kartu identitas. Hal itu terjadi karena khawatir tak mendapat pelayanan publik dan diperlukan diskriminatif, jika mengosongkan kolom agama di e-KTP.
"Padahal itu bertentangan dengan keyakinan mereka dan dengan praktik kehidupan mereka sehari-hari. Pemerintah sudah saatnya mengakui keberadaan mereka," tutur Mada.
Penganut kepercayaan lokal Marapu ini mengatakan, hal itu dia lakukan agar dapat mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar. "Karena malu tak mau keluar, akhirnya saya mengaku agama lain (yang diakui pemerintah)," ujar Yuliana kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.