"Struktur penduduk Indonesia saat ini mengarah ke struktur tua, maka hal-hal yang terkait perlindungan lansia, sarana dan prasarana yang ramah lansia harus disiapkan dari sekarang," kata Khofifah di Jakarta, Selasa (16/5).
Khofifah mengatakan, perlindungan lansia ini tidak hanya dilakukan satu lembaga, tapi secara keseluruhan struktur yang ada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menuturkan, peraturan itu mengatur kriteria kawasan ramah lansia dari sisi ruang terbuka dan bangunannya, transportasi ramah lansia, pekerjaan ramah lansia, dan pelayanan kesehatan. Aturan itu juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan kebijakan khusus tentang kelanjutusiaan.
Lihat juga:Problem Lansia dan Janji Manis Pilkada |
Sementara itu, pada 2013 lalu PBB mencatat, populasi penduduk lansia Indonesia yang berusia 60 tahun lebih, berada pada urutan 108 dari seluruh negara di dunia. PBB memprediksi pada 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lansia terbesar.
Lebih dari itu, Khofifah menyebut tingginya jumlah lansia di Indonesia menunjukan usia harapan hidup penduduk meninggi dari tahun ke tahun.
"Ini tentu bukan hal yang buruk, banyak lansia berarti usia harapan hidup bangsa semakin tinggi. Pemerintah mendorong lansia tetap sehat dan bugar di usia senja," kata ujarnya.