Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," ucap Argo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ahli menyampaikan bahwa ada hubungan transmisi dari kedua telepon genggam. Dua-duanya sudah kami periksa, baik punya FH dan RS. Kami juga sudah konfirmasi ke pihak provider," kata Argo.
"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.