Paulus mengutarakan hal itu saat bersaksi melalui telekonferensi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5). Ia tak dapat hadir di pengadilan karena berdomisili di Singapura.
"Saya diminta Andi untuk bersama-sama bertemu Setya Novanto langsung di rumahnya di Jalan Wijaya," ujar Paulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ketemu cuma dua kali. Beberapa hari kemudian kami janjian lagi di kantor Setya Novanto di SCBD. Saya jelaskan tanggung jawab saya dalam proyek e-KTP," katanya.
Ketika disinggung soal Andi, Paulus mengaku dikenalkan oleh Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Paulus pun sempat mengikuti sejumlah pertemuan di kantor Andi yang ada di Fatmawati, Jakarta. Pertemuan itu, kata Paulus, digelar untuk menbahas pembentukan konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Perusahaan yang dipimpin Paulus mendapat tugas mengerjakan pencetakan kartu. "Setelah konsorsium terbentuk, kami tidak pernah lagi rapat di ruko Fatmawati," ucapnya.
Akhir Maret lalu, KPK telah menetapkan Andi Narogong menjadi tersangka pada kasus e-KTP. Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.