"Belum menjalani setengah hukuman sudah dibebaskan. Di mana efek jeranya? Masyarakat menghendaki hukuman yang mengandung unsur efek jera," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/5) kemarin.
Alex menyatakan, sejak awal lembaganya menolak pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus suap itu. Apalagi, kata Alex, penegak hukum yang terlibat korupsi seharusnya mendapatkan hukuman yang sangat berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama saya jadi pimpinan KPK, saya tidak pernah menerima semacam surat itu dari Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan terkait layak tidaknya orang ini diberi pembebasan bersyarat atau remisi," tuturnya.
Atas perbuatan itu, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun dan denda Rp250 juta. Hukuman itu dikuatkan Mahkamah Agung.
Sabtu pekan lalu, Urip menghirup udara bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, Jumat pekan lalu. Ia kini wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta 16 Desember 2023.
Dari total 20 tahun penjara yang harus dijalaninya, Urip baru menyelesaikan sembilan tahun di antaranya.