Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait dengan fenomena meningkatnya kekuatan kelompok Islamis serta kasus yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Walaupun tidak menyebutkan detail, Agus menuturkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya tidak independen namun berdasarkan arahan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, salah satu tokoh FPI Rizieq Shihab yang terus menyuarakan proses hukum Ahok, juga diduga terlibat dalam kasus hukum. Di antaranya adalah kasus cakap mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
“Jadi bisa mengukur, mana yang melanggar undang-undang. Jika sudah memadai, maka langkah selanjutnya adalah penegakan undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Namun, organisasi itu akan melawan keputusan itu dengan jalur hukum.
Pemerintah, kata dia, tak akan melarang HTI berdakwah karena itu dijamin oleh konstitusi. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Pancasila, maka yang harus dihadapi selanjutnya adalah negara.
Tak hanya negara, menurut Lukman, jika dakwah yang disampaikan benar-benar menyentuh Pancasila dan NKRI maka Polri, TNI, dan masyarakat akan memberikan perlawanan.