"Kami dapatkan bila paru di kanan dan kiri korban mengalami luka. Ini berakibat korban kehabisan oksigen di dalam tubuh yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Luka di paru ini pula yang memunculkan warna lebam di bagian dada," kata Djarod di Semarang, Jumat (19/5).
Adam diduga tewas usai dianiaya seniornya. Tim penyidik gabungan Direktorat Kriminal Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang hari ini melakukan gelar perkara kasus. Proses tersebut sebagai langkah mengetahui kronologis penganiayaan atau pengeroyokan yang dialami korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah saksi yang diperiksa tim penyidik bertambah, dari 21 orang menjadi 35 orang. Mereka merupakan Taruna tingkat II dan tingkat III. Penyidik menjadikan hasil autopsi, barang bukti di TKP dan keterangan saksi sebagai bahan untuk gelar perkara.
Menurut beberapa saksi, sebelum tewas, korban bersama rekan-rekan satu angkatannya diketahui berada di kamar seniornya tingkat III untuk melaporkan sebuah kesalahan yang dilakukan Taruna Tingkat I yang tergabung dalam Korps Himpunan Indonesia Timur (HIT).
Kesalahan ini berujung pada sanksi yang diberikan senior tingkat III kepada tingkat II yang berjumlah 22 orang.
Mereka diminta melakukan posisi mersing, yakni badan terbalik dengan kepala di bawah dan kaki di atas. Dalam posisi itu, korban ditarik seniornya kemudian dipukuli beberapa kali di bagian ulu hati.
Tak berselang lama, korban mendadak kejang dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini akhirnya sampai ke staf pengajar dan pengampu yang kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Akpol. Belum sempat melakukan tindakan maksimal, korban sudah tak bernyawa.