Sidang e-KTP Kembali Hadirkan Saksi dari Konsorsium

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 08:57 WIB
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tujuh orang dalam sidang e-KTP yang sebagian berasal dari pihak swasta.
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tujuh orang dalam sidang e-KTP yang sebagian berasal dari pihak swasta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tujuh orang yang sebagian berasal dari pihak swasta.

Ketujuh saksi tersebut yakni pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardhani, Melyanawati, serta mantan staf pemeriksa proyek e-KTP Junaidi dan Endah Lestari.

Jaksa mengatakan, masih akan meminta keterangan terkait perencanaan hingga pengadaan proyek e-KTP pada para saksi. Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah anggota konsorsium PNRI sebagai pihak pemenang proyek e-KTP.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Melalui teleconference dari Singapura, Paulus mengeluhkan terjadinya pemotongan jatah pengerjaan blangko e-KTP secara sepihak. Perusahaannya hanya mampu mencetak 45 juta blangko dari target 103 juta blangko e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus mensinyalir terjadi kecurangan dalam proyek tersebut. Sebab sejak awal perusahaannya telah menyanggupi syarat investasi berupa mesin pencetak hingga mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Sementara Perum PNRI yang juga tergabung dalam konsorsium pemenang justru melakukan sub kontrak pekerjaan dengan sejumlah perusahaan lain.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Perum PNRI menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp107,7 miliar. Sejumlah anggota konsorsium PNRI yakni PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura juga diduga menerima aliran dana tersebut dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp8 miliar hingga Rp145 miliar.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER