Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi lahan sengketa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan akan dilaksanakan malam ini. Pelaksanaan putusan pengadilan itu dilakukan meski diwarnai aksi saling dorong antara kelompok pemuda penjaga lahan tersebut dengan polisi.
Setelah melalui mediasi yang cukup alot sejak pagi antara penggugat dan tergugat, Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya memutuskan tetap menjalankan putusan sidangnya yang dikeluarkan pada 17 Mei lalu.
"Memerintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 12.499 meter persegi," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I wayan Karya di lokasi eksekusi, Senin (22/5).
Wayan pun membacakan putusan itu tepat di depan pagar yang menjadi pembatas lahan dengan jalan raya. Dia yang ditemani oleh sejumlah aparat kepolisian membacakan putusan pengadilan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan keputusan dilakukan agar kelompok pemuda yang menduduki lahan yang berada di kawasan Kuningan Barat ini mau meninggalkan tempat tersebut.
"Ini untuk kepentingan eksekusi yang harus dilakukan malam ini," kata Wayan.
Namun penjaga lahan sengketa tersebut berkera bertahan. Mereka memilih menutup rapat gerbang pagar. Aksi saling dorong tak pun terhindarkan.
Penetapan eksekusi ini sekaligus menjawab kekalahan PT Cempaka Surya Kencana (CSK) atas penggugat Rakhmat Junaidi yang mengaku memiliki sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan seluas 12.499 meter persegi itu.