Salah satu penasihat hukum Rolas Sitinjak mengatakan alasan pertama adalah saksi pihak kliennya dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh Ahok pun dikesampingkan oleh majelis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Banding juga diajukan karena kuasa hukum Ahok menyatakan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Belum ada sikap, karena memang belum ada pemberitahuan resmi itu," kata Ali kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (22/5).
Keluarga Ahok, melalui istirinya, Veronica Tan memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak ada penjelasan khusus soal alasan pencabutan banding ini. Tim kuasa hukum baru akan menjelelaskannya besok.