Dugaan itu, menurut Tito, didasarkan hasil penyelidikan polisi sejak peristiwa penyerangan terjadi, 11 April 2017.
"Dengan metode deduktif motif, kami melakukan penangkapan terhadap saudari Miryam S Haryani," ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah mengarahkan dugaan kepada Miryam, Tito mengatakan, masih terus mendalami dugaan tersebut.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal usai menjalani salat subuh di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga pelaku penyerangan. Terakhir polisi menangkap pria berinisial AL, namun akhirnya dilepaskan karena bukti tidak cukup.
Mico, seorang terduga pelaku penyerangan, juga ditangkap bersama Miryam di Kawasan Kemang, pada 1 Mei 2017. Polisi masih meminta keterangan Mico.
Miryam ditetapkan oleh sebagai KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Miryam mencabut seluruh Berita Acara Penyelidikan (BAP)-nya saat diperiksa KPK. Pencabutan BAP dilakukan karena Miryam mengaku diancam penyidik KPK, salah satunya Novel untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR terkait proyek e-KTP. Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Novel membantah mengintimidasi Miryam. Novel justru menyebut Miryam diancam oleh enam anggota DPR untuk tidak memberi keterangan yang benar dalam kasus e-KTP.