Menurut Yusril, status Ahok baru menjadi berkekuatan hukum tetap jika pencabutan banding itu diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahok pun, kata Yusril otomatis menjadi narapidana.
"Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan," kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa sendiri mengatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.
Saat membacakan surat itu, ekspresi Vero tidak seperti biasanya. Dia terlihat menangis di depan publik beberapa kali. Biasanya, perempuan yang menikah dengan Ahok pada 1997 menunjukkan sikap tenang dan tak emosional.
“Kami sebagai keluarga memutuskan untuk tidak banding bapak minta saya membacakan surat ini,” kata Veronica, saat konferensi pers, Selasa (23/5).