Bela HTI, Yusril Yakin Menang Lawan Pemerintah di PTUN

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 21:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bakal menang dengan mudah melawan pemerintah jika HTI dibubarkan menggunakan keputusan presiden.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bakal menang dengan mudah melawan pemerintah jika organisasi itu dibubarkan menggunakan keputusan presiden (Keppres).

Mantan Mensekneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai, Keppres bisa digagalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena bertentangan dengan Undang-undang terkait legalitas ormas di Indonesia.

"Iya, lebih gampang. Kemungkinan pemerintah kalah besar sekali," kata Yusril di kantornya, Law Firm Ihza and Ihza, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Yusril menambahkan, selain menganggap enteng pembatalan Keppres terkait pembubaran HTI, majelis hakim PTUN juga tidak bisa didikte oleh kekuatan politik. Dia menyebut ada pengalaman yang sama pada kasus reklamasi, di mana Pemprov DKI Jakarta kalah melawan nelayan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, bermodal kemenangan pada sengketa dualisme di tubuh Partai Golkar 2015 dan sengketa PPP pada 2016, Yusril mengatakan majelis hakim selalu punya pertimbangan sendiri, bukan karena intervensi pihak luar.

"Enggak gampang pemerintah sekarang mengintervensi pengadilan. Harus tunjukkan mereka (pengadilan) punya integritas juga," ucap pakar hukum tata negara itu.

Wacana pembubaran HTI melalui Keppres disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada Jumat (19/5) lalu. Prasetyo menyebut ada sejumlah pilihan untuk membubarkan HTI dari Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan keppres.

HTI sebelumnya menunjukkan Yusril sebagai koordinator tim hukum untuk melawan pemerintah di pengadilan.

Juru Bicara HTI Muhamad Ismail Yusanto mengatakan, tim hukum ini terdiri dari 1.000 advokat dari berbagai daerah. Mereka bertugas mengadvokasi hak-hak HTI dari daerah hingga ke pusat, selain langkah hukum di pengadilan.

Awal Mei lalu, Menteri Polhukam Wiranto telah mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI. Hal itu dilakukan karena pemerintah menilai kegiatan organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, keputusan ini tidak berkekuatan hukum tetap. Alasannya, HTI merupakan organisasi legal dan memiliki badan hukum. Pemerintah telah menyiapkan materi hukum membawa persoalan ini ke pengadilan.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER