Cerita Dua Balita Menanti Penangguhan Penahanan Orang Tua

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 07:47 WIB
Edward dan Davina, menanti penangguhan penahanan ayah ibunya, yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Polisi tak kunjung mengabulkan penangguhan.
Dua Balita Menunggu Penagguhan Penahanan Ayah-Ibunya di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rojanah, mengusap-usap kepala Edward, balita berusia 4,5 tahun di depan tahanan sementara Polda Metro Jaya, Rabu (24/5). Usapan itu tak membuat Edward anteng. Dia tetap rewel.

Kata Rojanah, Edward mengidap autis. Rojanah mengasuh Edward sejak orang tua Edward mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Siang itu, Edward datang untuk menemui orang tuanya. Dia datang bersama adiknya Davina, pengacara orang tuanya Piber Sitinjak dan pemerhati anak Seto Mulyadi alias Kak Seto.

Siang itu, Davina, balita berusia tiga bulan, terlelap di pelukan Ratih pengasuhnya.

"Sudah dua bulan pisah dengan orang tua mereka," kata Ratih kepada CNNIndonesia.com di depan tahanan sementara Polda Metro Jaya, Rabu (24/5).
Edward dan Davina tentu tidak mengetahui apa yang dialami kedua orang tuanya, Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe. Mereka menanti penangguhan penahanan ayah dan ibunya.

"Mereka sering menangis," kata Rojanah.

Menurut Rojanah, Alvyna dan Louis ditahan karena sebuah kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan tahun 2016 yang juga melibatkan anggota DPR, IPS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meminta Penangguhan

Piber Sitinjak mendesak polisi agar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Piber mengaku sudah mengajukan surat permohonan penangguhan sebanyak tiga kali. Tapi polisi tak kunjung mengabulkannya.

"Saya tidak tahu alasannya apa. Jawaban surat saya juga tidak ada," kata Piber.

Upaya penangguhan Alvyna dan Louis, kata Piber, demi Edward dan Davina. Sebab, kata dia, orang tua dan anak ini terpisah sejak diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditahan.

Alvyna, kata Piber, ketika masih diperiksa sebagai saksi tengah mengandung delapan bulan. Tak lama setelah Deviana lahir, ia pun ditahan hingga hari ini.

"Saya hanya minta penangguhan agar hak-hak anak ini dipenuhi. Kasihan, anak balita autis dan baru tiga bulan dipisahkan dari orang tuanya," ujar Piber.

Selain mengupayakan penangguhan, Piber menyebut tengah mengajukan praperadilan kedua terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada Alvyna dan Louis.

Ada pun pasal TPPU itu, kata Piber, merupakan pasal tambahan dari sangkaan awal yaitu kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat.

"Yang pertama ditolak karena alat bukti kami itu fotokopi. Praperadilan kedua untuk pasal yang menurut kami pasal yang sengaja ditambahkan untuk memperpanjang masa tahanan klien," ucapnya.

Sementara itu, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan, apa yang dialami Edward dan Davina adalah fenomena gunung es di Indonesia.

Kak Seto menyebut banyak kejadian sama seperti yang dialami Edward dan Devina. Anak balita sudah harus terpisah karena orang tuanya masuk penjara.

Dia mengatakan, meski kasus harus tetap dilanjutkan tapi ada pertimbangan khusus bagi seorang ibu yang memiliki anak balita.

"Saya berharap, mudah-mudahan masalah ini mendapat perhatian serius. Karena ini menyangkut hak anak-anak," kata Kak Seto.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER