Polisi Gerebek Gudang Timbun Ribuan Ton Gula Tanpa SNI

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 06:10 WIB
Polisi menggerebek dua gudang yang menimbun ribuan ton gula. Polisi masih memburu David, penyewa gudang yang dijadikan tempat penimbunan gula tanpa SNI.
Ilustrasi gula kristal putih.(CNNINdonesia/Adhi Wicaksono)
Semarang, CNN Indonesia -- Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah dan Polres Blora menggerebek dua gudang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Gudang tersebut menimbun 1240 ton Gula Kristal Putih (GKP) tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu kami lidik dan lakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Blora,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).

Gudang pertama yang digerebek milik Abdul Cholil yang terletak di Dukuh Sambiroto, Desa Berbah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Kamis (25/5) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat tersebut, polisi menemukan 133 ton gula GKP dengan merk Gendhis tanpa SNI, yang dikemas dalam ratusan karung. Pemilik gudang mengatakan tak tahu menahu soal penimbunan gula, dia telah menyewakan tempat tersebut kepada seseorang bernama David.
Selanjutnya tim Satgas Pangan bergerak menggerebek gudang milik Slamet di Desa Ngurah Harjo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Di lokasi ini, petugas menemukan 1107 ton gula GKP dengan merk Gendhis yang tak memiliki SNI. Pemilik menyatakan, gudang disewakan kepada David selama dua tahun terakhir.

Polisi mencurigai penyewa kedua gudang yang bernama David merupakan kaki tangan LK, pria yang pernah menjabat Direktur PT GMM, produsen gula merk Gendhis.

LK merupakan pemilik gudang kayu lapis di Kendal yang menimbun 35 ton gula GKP merk Gendhis. Polisi menggerebek gudang yang berada di kawasan Pelabuhan Kendal itu pada Senin (22/5) lalu.

Polisi masih memburu David, sedangkan LK yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jateng.
"Dari hasil penyelidikan, gula merk Gendhis ini tak memiliki SNI karena izin SNI yang dimiliki PT GMM sudah dicabut pada Mei 2016 lalu,” kata Lukas.

Dari penggrebekan di Kendal dan Blora, tim Satgas Pangan Ditkrimsus Polda Jateng mengamankan barang bukti berupa 1275 ton gula GKP tanpa SNI.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER