"Intinya secara umum kami ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai urusan Rp10 juta saja tertangkap tangan, apalagi sampai KPK turun ke bawah," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, tugas pengawasan di daerah sedianya menjadi tanggung jawab inspektorat daerah. Sesuai kewenangannya, inspektorat daerah mempunyai fungsi mengawasi, memeriksa, mengusut, hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati setempat di bidang pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika fungsi inspektorat daerah dapat berjalan maksimal, mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini meyakini KPK bisa lebih fokus menangani perkara korupsi yang lebih besar. Sementara untuk pengawasan di daerah, KPK bisa lebih memprioritaskan upaya pencegahan.
"Ke depan diharapkan penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing, sehingga sanksi dapat dijatuhkan lebih efektif," ucap Febri.
Ia juga menekankan tiga hal yang perlu diperbaiki untuk memaksimalkan tugas inspektorat daerah, yakni perbaikan desain kelembagaan di daerah, peningkatan sumber daya manusia, hingga perbaikan masalah anggaran.