"Berkasnya sudah dikirim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5).
Argo berharap berkas tahap satu ini segera diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta. Apabila dinyatakan belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ki Gendeng Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/5) lalu karena menyebarkan video yang menyudutkan suku tertentu di jejaring sosial YouTube, Twitter dan Facebook.
Menurut Ki Gendeng, tujuan menyebarkannya video dan atribut bernuansa diskrminatif itu demi mengembalikan UUD 1945 sesuai ramalan Jayabaya.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai Sabdapalon, nagih janji Serat Jayabaya," kata Ki Gendeng.