Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ki Gendeng ke Kejati DKI

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2017 02:13 WIB
Sejak menetapkan Ki Gendeng menjadi tersangka kasus diskriminasi ras dan etnis 10 Mei 2017, polisi baru merampungkan berkas perkaranya hari ini.
Berkas Perkara Diskriminasi Ras Ki Gendeng Pamungkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. (CNN Indonesia/Marselinus Gual
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya merampungkan penyidikan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas. Berkas perkara Ki Gendeng dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI, hari ini.

"Berkasnya sudah dikirim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5).

Argo berharap berkas tahap satu ini segera diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta. Apabila dinyatakan belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tunggu penelitian jaksa, semoga segera P-21 (lengkap)," ucap Argo.

Ki Gendeng Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/5) lalu karena menyebarkan video yang menyudutkan suku tertentu di jejaring sosial YouTube, Twitter dan Facebook.
Pria yang dikenal sebagai paranormal itu dijerat Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ki Gendeng mengatakan tidak menyesal membuat video dan selebaran anti Cina itu.

Menurut Ki Gendeng, tujuan menyebarkannya video dan atribut bernuansa diskrminatif itu demi mengembalikan UUD 1945 sesuai ramalan Jayabaya.

"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai Sabdapalon, nagih janji Serat Jayabaya," kata Ki Gendeng.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER