Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/5). Kapitra mengaku sudah berkomunikasi dengan Rizieq tak lama setelah polda Metro Jaya menetapkan tersangka.
"Marah besar ya. Marah sekali. Dan Akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Polisi memang berusaha menjadikan Rizieq sebagai tersangka meski undang-undang yang dipakai terbilang tidak sesuai. Polisi juga menurutnya tidak mampu membuktikan kapan dan waktu video percakapan itu dibuat.
"Ini sampai saat ini belum pernah diproses. Penyebar ini harus ditangkap dong," kata Kapitra.
Rizieq akan mengajukan praperadian atas penetapan tersangkanya. Ia juga akan mengajukan uji materi seputar pasal mengenai penyebaran konten di media sosial.