"Hari ini (surat) penangkapan, kami cek ke rumah, ada tidak. (Lalu) Ke imigrasi dia pakai visa apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).
Red notice baru akan diterbitkan jika Rizieq tak kunjung tertangkap sementara ia dipastikan ada di luar negeri. Polisi menurut Argo tidak bisa begitu saja menangkap Rizieq jika ia berada di luar negeri karena terbentur aturan. Karena itu, butuh bantuan Interpol untuk bisa menangkapnya.
Selama belum tertangkap, Argo berharap Rizieq melalui kuasa hukum dan pengikutnya tidak membuat opini di media soal kasus yang menjeranya. Ia mengimbau Rizieq lebih baik membuktikan diri di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hukumnya, Eggi Sudjana mengatakan meski sudah tersangka Rizieq memilih bertahan di tanah air untuk menghindari bentrokan antara pendukungnya dan pihak lain. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus yang dinilai mengada-ada ini.
Sementara, kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.