"Sebentar lagi akan segera diputuskan," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/5).
Gugatan soal cuti bagi calon kepala daerah petahana telah dilayangkan Ahok ke MK sejak Agustus 2016. Saat itu Ahok keberatan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 yang mengharuskan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Ahok yang kini menjadi tahanan kasus penodaan agama, lanjut Arief, juga dinilai tak akan menghambat proses pembacaan putusan. Arief mengatakan, Ahok selaku pemohon dapat diwakili oleh pengacara.
Dalam permohonannya, Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana bertentangan dengan konstitusi karena mengakibatkan dirinya tak bisa menjabat sebagai gubernur selama lima tahun. Ia akan menjabat 4,5 tahun saja karena sisanya dipotong cuti enam bulan.
Namun hingga masa kampanye pilkada DKI pada 2016, MK tak segera memutus uji materi tersebut. Ahok pun saat itu akhirnya tetap cuti untuk menjalani masa kampanye.