Kata Ryamizard, keinginan pemerintah untuk memasukkan kewenangan TNI dalam revisi UU Antiterorisme tidak datang tiba-tiba.
"Enggak ujug-ujug maju. Perintah Presiden kepada Menko Polhukam UU dibuat supaya TNI bisa membantu," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Ryamizard menjamin TNI tidak akan bergerak semaunya dan ditempatkan bebas apabila dilibatkan menanggulangi terorisme. Kata dia, batasan dan kewenangan TNI nantinya diatur Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah fraksi DPR berpendapat, TNI tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam lingkup sipil. Di sisi lain TNI memiliki kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.
Kemarin, Presiden Joko Widodo memerintahkan Wiranto agar bekerjasama dengan DPR agar segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme.
Padahal, fokus pemerintah itu bertentangan dengan hasil rapat antara DPR dengan pemerintah yang telah menyepakati revisi UU Antiterorisme harus berdasarkan semangat penegakan hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan terorisme.
"Jadi kami tidak hanya fokus teroris. Karena setiap kali teroris ditembak itu bisa mereproduksi teroris baru. Makanya yang perlu dihabisi adalah isme-nya," ujar Syafii.
Syafii menegaskan, revisi UU Antiterorisme sejatinya tidak untuk memberantas teroris, melainkan memberantas paham atau ajaran yang dianut oleh teroris. Karena itu, ia mengklaim, pembahasan revisi UU tersebut juga berfokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Kata dia, revisi UU Antiterorisme perlu dikerjakan secara teliti dan hati-hati.