Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 00:44 WIB
Irwan Setiawan ditangkap karena diduga melakukan tindak penyebaran konten pornografi anak secara daring (online) dalam satu tahun terakhir.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria bernama Irwan Setiawan (37). Dia diduga melakukan tindak penyebaran konten pornografi anak secara daring (online) dalam satu tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, modus operandi pelaku adalah mengunduh sejumlah foto anak-anak yang berjenis kelamin perempuan dari berbagai negara di internet, kemudian mengedit dan menjual foto tersebut melalui situs www.modis.ml.

“Pengakuan dia, seluruh foto dapat dari situs dewasa dan dia crop. Tapi kami dalami apakah murni dari internet," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Irwan dilakukan setelah menerima informasi dari pihak kepolisian Jerman melalui Interpol terkait keberadaan situs berkonten pornografi dengan alamat internet protocol (IP) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi informasi tersebut, menurutnya, penyidik Dittipidsiber Bareskeim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Fadil berkata, penyidik pun akhirnya berhasil menangkap Irwan pada (27/5).

"Yang bersangkutan ditangkap di Sumsel, Lubuk Linggau," kata Fadil.

Menurutnya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3 juta per bulan dari hasil tindakannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER