Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdy Sambo mengatakan, pelaku yang merupakan Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa ditangkap di kediamannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Satuan Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim menangkap tersangka Fauzi Salim," kata Ferdy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan, penangkapan Fauzi merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus perdagangan orang dengan modus serupa yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka (Fauzi) kini sudah dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Ferdi.
Atas perbuatannya, Fauzi terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 103 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.