"Dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150juta subsider 3 bulan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/5) malam.
Suami aktris Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengadaan pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang Udoyo, mantan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla menerima Sin$105.000.
Sementara, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan mendapat Sin$104.500. Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla menerima Rp120 juta.
Fahmi disebutkan menyuap para pejabat tersebut agar perusahaannya bisa menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.
Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, Eko Susilo telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa menerima suap dari Fahmi. Nofel masih dalam tahap penyidikan.
Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.