Pria yang lahir pada 12 Juli 1913 itu awalnya merupakan seorang perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal di tentara KNIL.
Menurut sejarawan Rushdy Hoesein, Sultan Hamid II awalnya memang tidak pernah terlibat maupun ikut campur dalam urusan politik Indonesia. Sultan Hamid II baru terjun ke dunia politik setelah dirinya diangkat menjadi ketua BFO atau Badan Permusyawaratan Federal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari situ, kata Rushdy, banyak orang-orang BFO yang kemudian bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.
Pemberontakan Westerling
Sultan Hamid II dianggap ikut terlibat dalam rencana makar yang dilakukan oleh Westerling. Rushdy menyebut sebelum peristiwa tersebut, Sultan Hamid II memang bertemu dengan Westerling, karena keduanya merupakan bekas tentara KNIL.
Namun, dalam sidang, kata Rushdy, disebut seolah-olah pertemuan antara Sultan Hamid II dengan Westerling adalah berdiskusi untuk melakukan makar dengan menyerbu sidang kabinet di Pejambon.
Rushdy mengatakan akibat peristiwa tersebut, Sultan Hamid II dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sehingga Sultan Hamid II harus mendekam di dalam penjara.
Rushdy berpendapat, seharusnya persoalan tentang Sultan Hamid II yang dianggap sebagai pengkhianat harus segera diselesaikan. Apalagi, jasa-jasa Sultan Hamid II cukup besar bagi Indonesia.
"Sangat tragis saya pikir, lupakanlah kalau dia masih menyanggah enggak bersalah. Sedangkan jasa besar dia dalam perundingan KMB dan lainnya. Jadi sejarah ini linear, enggak putus-putus, enggak untuk kepentingan satu orang. Kalau dia diangkat sebagai pahlawan nasional, selesai," ucapnya.