Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Kepada CNN Indonesia, Amien Rais mengatakan tidak mau menanggapi lebih jauh terkait pernyataan Jaksa soal aliran dana tersebut. Mantan Ketua Umum PAN itu tidak mau pernyataannya disalahartikan. Ia hanya mengatakan bahwa ia tahu lebih banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien Rais bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutannya. Dikutip dari Antara, mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.