Pernyataan itu disampaikan Gatot menyikapi pengupayaan masuknya peran TNI dalam menangani terorisme di Indonesia. Penanggulangan terorisme saat ini diketahui masih menjadi domain kepolisian.
Gatot menilai aksi teror di Indonesia perlu segera ditanggulangi. Dia khawatir para teroris memanfaatkan Indonesia sebagai tempat yang aman bagi mereka untuk 'berpesta'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan, undang-undang yang berlaku sekarang hanya bisa menangani terorisme apabila sudah terjadi aksi di masyarakat. Setelah teror terjadi, dan bahkan memakan korban, aparat baru bisa melakukan penyelidikan.
Gatot tak mau berandai-andai mengenai kewenangan yang akan diterima apabila DPR setuju TNI masuk menangani terorisme. Hal ini cukup sering dibahas DPR sebab sejumlah fraksi berpendapat TNI tak berwenang masuk lingkup sipil.
"Ini yang perlu benar-benar kalau ingin aman, kalau ingin anak cucu aman ya kita harus benar benar teroris adalah kejahatan negara," kata mantan Pangkostrad ini.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii sebelumnya menyatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi lembaga terdepan dalam penanggulangan terorisme agar menghindarkan ego sektoral antarinstansi.
“Ini akan mudah proses pencegahannya kalo assessment-nya di bawah satu badan, dalam hal ini BNPT. Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan,” ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.