Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, PMA didampingi lembaga bantuan hukum Jakarta, pemerhati anak, dan psikolog saat melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi.
"Saat ini Polda Metro Jaya sudah meminta (keterangan) korban, kami juga mengamankan dua orang dari kelompok tertentu yang diduga melakukan penganiayaan. Korban di bawah umur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6).
Argo menjelaskan, PMA dibawa ke suatu tempat oleh orang banyak dan mengalami pemukulan beberapa kali. Menurut Argo, korban diduga menyebarkan pernyataan di akun media sosial dan membuat sekelompok orang yang tidak sependapat dengannya marah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sebuah video tentang kejadian yang dialami PMA tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, anak itu disebutkan warga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan organisasi Islam.
Namun beberapa orang yang mengerumuni bocah tersebut melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan yang mengenai kepala dan pipi bocah itu.
PMA lantas diminta membacakan surat pernyataan permohonan maaf yang telah ditandatangani di atas materai. Saat membacakan surat tersebut, tampak ibunya turut mendampingi.