Sejauh ini polisi juga masih menunggu informasi jaksa terkait kelengkapan berkas Firza Husein. Berkas Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu telah dilimpahkan polisi sejak 29 Mei lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan analisis berkas Rizieq itu dibuat untuk mengetahui kekurangan, baik dari sisi materil terkait barang bukti maupun keterangan formal dari sejumlah saksi.
"Sedang dianalisis agar bisa tergambarkan berkaitan dengan keterangan tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan imigrasi pada Jumat (2/6) terkait status visa Rizieq. Dia menyebut pihaknya punya ketentuan sendiri soal rencana penangakapan internasional atas Rizieq itu.
"Biarkan penyidik berkerja. Tak usah kita desak-desak. Mereka (penyidik) punya time line sendiri. Kami berharap (Rizeq) dengan segera untuk kembali ke tanah air," ujarnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana mencabut paspor milik Rizieq. Pencabutan paspor itu merupakan langkah untuk memulangkan Rizieq kembali ke Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.