"Nanti akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/6) malam.
Pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti Fadilah, aliran uang dugaan korupsi pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 itu diterima Amien Rais secara bertahap selama enam kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pihaknya tentu akan menganalisis seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan penerimaan uang oleh politikus senior Partai Amanat Nasional itu. Febri, menyebut jaksa penuntut umum yang nantinya menyampaikan hasil tersebut kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer ke mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Lihat juga:Amien Rais: I Know Much Better |
Dalam kasus ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Amien sendiri sudah angkat suara atas dugaan penerimaan uang dari kasus dugaan korupsi alkes di Kementerian Kesehatan itu. Dia menyatakan berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang tersebut.
Amien mengatakan, pertemuan dengan pimpinan KPK akan dilakukan Senin pekan depan (5/6).
Amien mengatakan dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam sidang Siti Fadilah. Ketua Majelis Kehormatan PAN itu juga berniat membahas dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.