Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penolakan dilakukan lantaran pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara, salah satunya Amien.
"Belum ada permintaan bertemu pimpinan yang kami terima dan pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Lihat juga:Aliran Dana Pengadaan Alkes Mengalir ke PAN? |
“Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu saya segera me-refresh memori saya,” kata Amien di Jakarta, Jumat (2/6). “Waktu itu, Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional.”
Ia juga mengatakan akan mengunjungi KPK untuk menjelaskan duduk persoalan terkait aliran dana tersebut pada Senin mendatang.