Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan soal aliran dana dari Siti kepada Amien sebesar Rp600 juta merupakan bagian dari rangkaian fakta awal dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Jadi setelah tuntutan dibacakan maka kami akan menunggu lebih dahulu jawaban atau pembelaan terdakwa dari apa saja yang disampaikan dalam tuntutan tersebut. Kami perlu menunggu perkembangan lebih dahulu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri menjelaskan soal KPK yang tidak bisa memenuhi permintaan Amien untuk menemui pimpinan KPK.
"Pimpinan tidak dapat menemui yang bersangkutan (Amien) ketika masih terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Namun jika ada informasi atau laporan indikasi TPK silakan disampaikan pada unit pengaduan masyarakat KPK," ujarnya.
Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien Rais mengaku mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui Sutrisno Bachir. Sedangkan Sutrisno Bachir belum memberikan komentar terkait pernyataan Amien itu.
Dalam kasus ini Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.