Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemukulan terhadap PMA.
"AM perannya memukul dengan tangan kiri dan mengenai pipi kanan sebanyak tiga kali. M memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian kanan kepala korban," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (1/6). "Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," kata dia.
"Kami masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," ucap Argo.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar fotokopi kartu keluarga, dua buah jaket, satu buah topi, dan satu buah kartu tanda keanggotaan FPI.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar wajahnya. PMA pun sempat disuruh untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf.