Hal itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pengusaha pengatur tender proyek e-KTP yang juga memiliki kedekatan dengan Setnov.
"Iya, sempat ditanya soal kedekatan saya dengan Bapak (Setya Novanto). Ya, masih berkaitan dengan kasus ini," ujar Aga di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Selain soal kedekatan dengan Setnov, Aga juga mengklaim, diperiksa ihwal pertemuan di kantor Elza Syarief. Ia berkata, pertemuan itu terkait dengan posisinya selaku pengacara yang hendak mencari fakta soal komunikasi antara Miryam dengan Elza beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan pernah ada pertemuan di kantor Elza Syarief, yang soal menekan klien saya (Miryam), saya diklarifikasi mengenai itu juga," ujarnya.
Untuk diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.