Menurut Peneliti Institute for Securty and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto persekusi termasuk tindakan kriminal, sehingga polisi wajib menindak tegas para pelakunya.
"Bisa merusak citra Kepolisian bila kepolisian melakukan pembiaran," tutur Bambang kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (3/6).
Lihat juga:Ditreskrimum tetapkan 2 Tersangka Persekusi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet mencatat sebanyak 59 orang telah menjadi korban target persekusi. Angka 'The Ahok Effect' itu didapat dari catatan Safenet Sejak Januari hingga Mei 2017. Dari jumlah itu korban terbanyak berasal dari Jawa Barat.
Kata Bambang, tindakan polisi menangkap para pelaku persekusi sudah tepat.
Tindakan polisi juga dinilai tepat sebagai pembuktian bahwa polisi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan atas nama hukum. Bukan ormas atau kelompok tertentu. Bambang menambahkan, hanya polisi pula yang diperkenankan menggunakan kekerasan. Namun, tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Bambang menyarankan kepada kelompok-kelompok yang melakukan persekusi belakangan ini agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap seseorang yang dinilai menyinggung perasaan.
Lebih baik, kata Bambang, orang tersebut melaporkan kepada kepolisian jika merasa tersingggung dengan pernyataan seseorang di media sosial sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Seseorang yang tersinggung pada ucapan, tulisan orang lain bisa melaporkan hal tersebut kepada polisi. Bukan dengan bertindak sendiri," ujar Bambang.