Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017.
Dikutip dari Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017, Sabtu (3/6/2017), Asman mengatakan cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sesuai amanat Pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Asman memastikan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan dengan normal, terutama yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah. Melakukan monitoring dan evaluasi atas imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Apartur Negara, baik PNS maupun TNI dan POLRI," pungkasnya.
Jika melanggar ketentuan tersebut, PNS terancam menerima hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, dan berat. Tingkatan hukuman disiplin itu bergantung dari lama PNS absen.
Hukuman disiplin ringan dijatuhkan jika PNS absen selama 5 - 15 hari tanpa alasan sah. Kemudian, hukuman disiplin sedang dijatuhkan jika PNS absen selama 16-30 hari kerja tanpa alasan sah. Sementara, hukuman disiplin berat jika PNS absen selama lebih dari 30 hari tanpa alasan sah.
Adapun jenis hukuman ringan meliputi teguran secara lisan atau tertulis. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat sedangkan hukuman berat bisa berupa pemberhentian sebagai PNS.