Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Patrialis pernah meminta Basuki agar turut memengaruhi dua hakim konstitusi lain yang menangani perkara, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Tujuannya agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
"Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim MK yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," ujar jaksa penuntut umum Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saran tersebut tidak disetujui oleh Basuki, Ng Fenny, Kamaludin, dan Zaky Faisal yang saat itu melakukan pertemuan di restoran D'Kevin, Jakarta pada 19 Oktober 2016. Mereka berpikir ada cara lain yang dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan pada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Melalui Kamaludin, Patrialis kemudian menanyakan apakah Basuki bersedia melakukan pendekatan pada hakim konstitusi Suhartoyo dengan jasa seorang pengacara yang dekat dengan Suhartoyo bernama Lukas. Namun upaya tersebut ditolak olah Basuki.
Pada 22 Desember 2016, Basuki bersama Ng Fenny kembali menemui Patrialis dan Kamaludin di restoran Penang Bistro, Grand Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Kamaludin meminta sejumlah uang pada Basuki untuk berlibur dan keperluan Patrialis yang akan umrah.
"Terdakwa lalu meminta Ng Fenny menyiapkan uang sejumlah US$20 ribu guna diserahkan pada Kamaludin," ucap jaksa Lie
Sebelumnya Basuki juga telah beberapa kali menyerahkan uang pada Patrialis melalui Kamaludin. Pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang sebesar US$20 ribu pada Basuki untuk keperluan bermain golf bersama Patrialis di Batam.
Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali, dan Yunas. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan main golf Patrialis di Jakarta.
Basuki kembali memerikan uang sejumlah US$10 ribu untuk Kamaludin pada 13 Oktober 2016. Uang itu digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin bersama Patrialis, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Penyerahan uang, lanjut jaksa Lie, rencananya akan dilakukan kembali oleh Basuki pada Januari 2017. Saat itu Basuki telah mengantongi uang sejumlah US$200 ribu ketika bertemu dengan Kamaludin di restoran Tony Roma's.
Keduanya didakwa melanggar pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dakwaan tersebut, keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.