Anies Baswedan ke Arab untuk Umrah, Bukan Temui Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 15:38 WIB
Sandiaga Uno memastikan, keberadaan Anies Baswedan selama 4-11 Juni untuk fokus beribadah umrah, bukan untuk menemui pentolan FPI Rizieq Shihab.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan tengah berada di Arab Saudi menjalani umroh dari 4 Juni hingga 11 Juni mendatang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno memastikan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan tidak bertemu tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat menjalankan ibadah umroh.

Berdasarkan jadwal yang diterima CNNIndonesia.com, Anies menjalankan ibadah umroh selama satu pekan, terhitung sejak kemarin (4/5) sampai Minggu (11/6) mendatang.

"Tidak terjadwalkan, tidak ada (pertemuan dengan Rizieq). Pak Anies fokus ibadah," kata Sandi di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Sandi menjelaskan jadwal umroh Anies tidak berbeda dengan jadwalnya saat umroh beberapa waktu lalu. Selama tujuh hari di Arab Saudi Anies akan banyak melakukan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi mengatakan sengaja membedakan jadwal umroh dirinya dengan Anies. Sandi umroh lebih dulu pada Sabtu (24/5) sampai Kamis (1/6) lalu.

"Sengaja dibuat gantian, biar ada yang di Jakarta. Jadi kalau ada hal yang perlu ditindaklanjuti, bisa langsung. Sekarang saya ditugasi sama Pak Anies untuk mengawal proses (tim sinkronisasi)," katanya.
Untuk diketahui, saat kampanye Anies sempat berkunjung ke markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies hadir untuk memenuhi undangan Rizieq dalam sebuah diskusi. Kala itu Rizieq meminta Anies menjawab segala fitnah yang ditujukan kepadanya.

Rizieq sudah berada di Arab Saudi dengan alasan umroh sejak April lalu. Ia tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus percakapan berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein

Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER