Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie mengatakan, masih mengkaji kemungkinan unsur pidana yang dilakukan wanita tersebut.
Menurut Roycke, polisi bisa menjerat wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, polisi harus mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa wanita itu terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rocky menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan informasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi mata untuk mengetahui identitas wanita tersebut.
Sebuah video seorang wanita dalam keadaan hampir telanjang beredar viral di media sosial, Senin (5/6). Dalam video itu, terlihat sosok wanita berambut pendek, mengenakan sandal, tengah berdiri di depan meja kasir.
Perempuan itu hanya terlihat mengenakan celana dalam.
Tangan perempuan yang belum diketahui identitasnya itu tampak memegang benda menyerupai tas kecil sambil terus menutupi bagian dadanya.